Lubukbasung, KABA12.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melepasliarkan anak kancil atau “Tragulus Javanicus” ke habitatnya di hutan Bancah Ingu Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung pada Minggu.
Menurut Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra, Minggu (22/12), anak kancil berjenis betina itu merupakan penyerahan dari warga Garagahan, Kecamatan Lubukbasung atas nama Rival (19).
Dijelaskan, Rival mendapat kancil yang berusia enam bulan tersebut di selokan depan rumahnya pada Kamis (19/12) sore.
“Berkemungkinan anak kancil itu terpisah dengan induknya dan biasanya satu induk memiliki tiga sampai empat ekor anak. Biasanya anak kancil pisah dengan induk pada usia satu tahun,” katanya.
Ade Putra menambahkan, kancil, elang, kucing hutan dan lainnya ini merupakan satwa dilindungi itu karena dilindungi Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
‘’Kancil merupakan penyerahan pertama kali di Agam dan saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi itu.’’ujarnya.
(Virgo/*)
