Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya melakukan efektifitas dan pendayagunaan organisasi baik dari segi kelembagaan maupun dari segi jabatan struktural. Sejumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) di tingkat kecamatan telah dihapus, sesuai dengan Permendagri No.12 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Kabag Organisasi Setda Agam Zufren pada KABA12.com disela kesibukannya, Rabu (30/05). Dikatakannya, terdapat tiga UPT yang jelas sudah dihilangkan, seperti UPT Pendidikan, KB dan BP4K2P.
“Penghapusan UPTD tersebut dalam rangka lebih memperjelas tugas dan fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada UPT. Selama ini ada asumsi bahwasanya UPT itu mengerjakan seluruh tugas dinas yang ada di masing masing kecamatan. Namun dengan amanat permendagri 12 tahun 2017 tersebut, hanya sebagian kewenangan dinas yang akan dilaksanakan oleh UPT tersebut sehingga akan berdampak pada perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) supaya lebih efisien,” sebutnya.
Namun khusus untuk UPT Pendidikan Zufren menyebutkan Pemkab membentuk Unit Kerja yang dipimpin seorang koordinator yang diambilkan dari tenaga fungsional atau ASN yang ada, disamping UPT kependidik an mulai dari TK, SD dan SMP ,”sesuai PP 18 tahun 2016 daerah tidak bisa sembarangan membentuk UPT karena harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur,” ulasnya.
Meski terdapat UPT yang dihapus, namun masih terdapat beberapa UPT lainnya seperti, UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian, UPT Pengelolaan Sampah, UPT Laboratorium Lingkungan, UPT Balai Benih Ikan, UPT Metrologi Legal, UPT Puskeswan dan UPT Pasar Ternak dan RPH.
“Untuk UPT Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan ini sudah dilantik strukturalnya. Tinggal lagi yang masih belum dilantik UPT Balai Benih Ikan, Metrologi Legal, Puskeswan dan Pasar Ternak RPH, ini kondisinya Perbupnya sudah ada tinggal lagi menunggu personil yang akan mengisi dari OPD,” lanjutnya.
Pemerintah Daerah diperbolehkan membentuk UPT yang betul-betul dibutuhkan dalam rangka menjalankan kegiatan pelayanan yang lebih optimal ke masyarakat, “dan saat ini kita menunggu rekomendasi Gubernur untuk pembentukan UPT Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, termasuk kita menunggu analisis atau kajian ilmiah pembentukan UPT Pembibitan, UPT Pertamanan , UPT Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari OPD terkait, yang wilayah kerjanya bukan per kecamatan, tapi gabungan beberapa kecamatan atau satu di tingkat Kabupaten. Kajian Ilmiah inilah yang akan kita teruskan ke propinsi, layak atau tidaknya untuk dibentuk sebuah UPT” ujar Zufren mantan Sekretaris Disparpora mengakhiri penjelasannya.
(Jaswit)
