Hukum dan Kriminal

Baru Bebas 6 Bulan,  Pedagang Ikan  Kembali Ditangkap

Lubuk Basung, KABA12.com — Baru 6 bulan mengecap kebebasan, seorang pedagang ikan kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam.

Kapolres Agam melalui Humas, Aiptu Yan Frizal mengatakan tersangka ID (38) atau In Calak, warga jorong Simpang Batam, nagari Manggopoh, kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap karena kedapatan masih menjalankan bisnis haram sebagai pengedar ganja.

“Tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2012 dengan putusan pengadilan negeri selama 6 tahun penjara  dan baru  bebas 6 bulan lalu,” ujarnya kepada KABA12.com Jumat (11/08).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba golongan 1  jenis ganja sambil berjualan ikan.

Menanggapi laporan tersebut,  petugas kemudian melakukan pengintaian selama 1 minggu, setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penyergapan di rumahnya di Jorong Simpang Batam, Jumat, (11/08) pukul 05.00 WIB. Tersangka di amankan tanpa melakukan perlawanan.

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sedang serta 5 paket kecil ganja kering, uang tunai Rp 1.400.000,  2 buah gunting,  12 lembar pembungkus nasi warna coklat, 1bungkus ranting daun ganja kering, serta 1 unit telfon genggam.

Dari pengakuan tersangka,  Ia menjual barang haram tersebut dengan harga bervariasi dimulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per paketnya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas bisnis haram itu tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Johan)

To Top