Kaba Terkini

Aturan SIM C1 dan SIM C2 Tunggu Arahan Korlantas Polri

Jakarta, KABA12.com — Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru soal klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemotor yaitu SIM C akan segera diberlakukan.

Pada lampiran tersebut tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C 1 Rp 100.000, dan SIM C 2 Rp 100.000.

 Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahrie mengungkapkan unuk waktu pelaksanaan aturan tersebut belum diketahui, untuk sekarang, system masih memakai aturan yang lama.

“Belum, kami menunggu petunjuk dan arahan lanjut dari Korlantas Polri. Jadi untuk saat ini masih menggunakan prosedur pelaksanaan SIM C seperti biasanya termasuk penetapan penerimaan PNBP,” ungkapnya seperti dikutip detik.com, Kamis (18/05).

Sebenarnya, aturan tersebut diharapkan sudah mulai bisa diberlakukan pada 2016 lalu. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum juga berlaku.

Untuk diketahui, SIM C itu akan dibagi tiga, sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor. Tiga golongan SIM itu adalah, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor bermesin 500 cc ke atas.

(Dany)

To Top