Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama MUI Sumbar dan Bukittinggi mensosialisasikan terkait ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H / 2020 masehi, saat wabah covid-19 melanda. Sosialisasi itu disampaikan kepada pengurus masjid dan mushalla se Bukittinggi, di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (16/04).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, setelah berdiskusi dengan MUI Sumbar serta MUI Bukittinggi, diputuskan bahwa untuk ceramah agama selama Ramadhan, dilaksanakan setelah shalat Ashar. Penceramah menyampaikan materi di masjid, sementara jemaah mendengarkan di rumah masing-masing. Selain itu, masih mengacu pada fatwa MUI sebelumnya, untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan diganti dengan shalat zuhur, shalat berjamaah di masjid dan mushalla juga ditiadakan.
“Mengingat kondisi terkini covid-19, pemko bersama MUI telah sepakat bahwa pengajian atau ceramah Ramadhan, dilaksanakan setelah Ashar, menjelang waktu magrib masuk. Tidak ada jemaah yang datang ke masjid, warga mendengarkan saja dari rumah. Untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan shalat jemaah di masjid juga belum,” jelas Ramlan.
Terkait shalat tarawih, Wako menjelaskan, sampai sekarang belum ada fatwa MUI terkait hal itu. Namun, tentu karena masih mengacu pada fatwa sebelumnya, untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, dalam diskusi tersebut, juga dibahs terkait tidak dilaksanakannya shalat tarawih berjamaah di masjid, tapi tetap dilaksanakan di rumah, sampai ada fatwa MUI selanjutnya dikeluarkan.
“Sosialisasi ini diberikan kepada pengurus masjid agar disampaikan kepada jemaah,” tegas Wako.
Lebih lanjut, Wako menegaskan, masalah covid-19 jangan dianggap enteng. Untuk Sumatera Barat saja sudah ada 55 pasien positif covid-19. Setiap hari lebih 200 sampel yang diperiksa swab-nya di lab Unand.
“Untuk itu, kami minta pengertian masyarakat semua. Jangan sampai ini dijadikan persoalan sepele, karena upaya ini untuk kesehatan warga juga. Sampai sekarang belum ada obat untuk covid-19 ini,” himbau Wako.
Ketua MUI Bukittinggi, Buya Aidil Alfin, menambahkan, sampai saat ini belum ada maklumat MUI yang keluar setelah makmulat no 1 tanggal 26 Maret 2020 lalu. “Artinya untuk shalat Jumat masih ditiadakan dulu diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing, bukan mengganti dengan shalat zuhur berjemaah di masjid. Shalat berjamaah di masjid juga tidak dilaksanakan dan shalat dilaksanakan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Ketua MUI Bukittinggi juga mengimbau kepada muazzin setiap masjid, untuk melafadzkan “Shallu Fii Buyutikum” di akhir azan dan tidak ada lagi iqamat di masjid.
Ketua MUI Sumbar, Buya H. Gusrizal, mengakui banyak perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, maklumat itu dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan serta pembicaraan berdasarkan ilmu yang mendalam dari para ulama.
“Banyak yang tidak paham dengan maklumat dan fatwa MUI. Maklumat, sengaja dibuat agar umat terhindar dari wabah covid-19 yang menimbulkan persoalan di tengah umat. Kami pun di MUI telah menjelaskan kepada pemerintah, bahwa masalah perekonomian lambat laun bisa dikembalikan. Tapi masalah nyawa tentu tidak bisa dikembalikan. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan umat saat wabah covid-19 melanda, menjadi urusan yang lebih penting,” tegas Buya Gusrizal.
(Ophik)
