DPRD Agam

Ada Tragedi Penggunaan APBD 2023, 7 Anggota DPRD Agam Layangkan Hak Interpelasi

Lubukbasung,kaba12 — Sebanyak 7 anggota DPRD Agam layangkan surat pengajuan penggunaan Hak Interpelasi ( hak bertanya) DPRD Agam kepada pemerintah, terkait tuding ada tragedi kecelakaan penggunaan anggaran APBD 2023, pengelolaan anggaran yang buruk, tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD dan beberapa hal lain di Pemkab. Agam.

Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Agam itu mengapung saat paripurna internal DPRD Agam Senin, (8/1) kemarin dimana 7 anggota DPRD Agam sepakat mengajukan hak tersebut yang disampaikan langsung pada pimpinan DPRD Agam.

7 anggota DPRD Agam yang mengajukan Hak Interpelasi itu masing-masing Rinal Wahyudi, SH dari fraksi Gerindra, Gema Saputra dari fraksi PPP, Guswardi dari PKS, Edward Dt.Manjuang Basa dari Fraksi Gerindra, Mardisal Athan dari Fraksi PPP, Erdinal dari Fraksi Gerindra dan Alhamdi Arief dari Fraksi Gerindra.

Dalam surat pengajuan Hak Interpelasi yang ditandatangani 7 anggota DPRD Agam dari 3 fraksi kepada Bupati Agam itu disebutkan 3 poin alasan pengajuan hak anggota dewan tersebut, masing-masing tudingan adanya tragedi kecelakaan penggunaan anggaran APBD 2023 dengan kejadian kekurangan dan atau kekurangan anggaran yang tersedia sehingga mengakibatkan banyak teradi pergeseran dan penghapusan kegiatan di OPD tahun 2023.

Alasan kedua, akibat pengelolaan anggaran buruk itu, terdapat beberapa kegiatan di OPD mengalami tunda bayar dan alasan ketiga tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD tertentu padahal sudah disepakati dalam forum resmi Banggar dan TAPD.

Atas dasar alasan itu, 7 anggota DPRD Agam tersebut, meminta paripurna menyepakati penggunaan Hak Interpelasi sesuai ketentuan dalam pasal 149 poin a Tata Tertib DPRD Agam.

Sesuai Aspirasi,
Pengajuan usulan pengunaan Hak Interpelasi 7 Anggota DPRD Agam itu dibenarkan Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan saat dikonfirmasi kaba12 via ponselnya di Jakarta, Selasa,(9/1) kemarin.

Dijelaskan, pengajuan Hak Interpelasi itu disampaikan dalam forum rapat paripurna internal DPRD Agam dimana berkembang aspirasi Anggota DPRD Agam,” hal itu, tentu berasal dari aspirasi masyarakat dan berbagai kalangan yang ditampung dan disampaikan kepada beberapa Anggota DPRD Agam, “ jelas Novi Irwan.

Disebutkan, pengajuan Hak Interpelasi itu sudah diterima pimpinan DPRD Agam dan akan dibahas bersama untuk disikapi sesuai ketentuan yang ada, sekaligus untuk proses tindaklanjut terhadap usulan yang disampaikan.

Ketua DPRD Agam itu tidak menyebutkan, agenda pengajuan dan penjadwalan tanggapan Bupati Agam terkait dengan Hak Interpelasi itu masih dalam proses pembahasan.

(HARMEN)

To Top