42 Orang di Kawasan Pasar Magek Terjaring Operasi Yustisi

Kamang Magek, KABA12.com — Sebanyak 42 orang di kawasan Pasar Magek, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan, Selasa (27/10).

Operasi yang dilaksanakan tim terpadu Kabupaten Agam ini, melibatkan berbagai unsur dalam rangka penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasi Linmas Satpol PP Agam, M. Arnis, mengatakan, setiap pelanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, diarahkan menuju posko untuk dilakukan pendataan serta pemberian sanksi sesuai yang diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2020.

Pelanggar diberikan pilihan apakah sanksi sosial atau denda. Sesuai pilihannya, dalam operasi kali ini 2 orang memilih untuk membayar denda, masing-masing Rp100.000.

‘’Sedangkan 40 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,”ujarnya

Pemberian sanksi ini, katanya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan.
“Apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat ada berupa denda atau kurungan,” ujarnya lagi

Sementara itu, Camat Kamang Magek, Rio Eka Putra mengatakan, jauh sebelum penegakan Perda ini pihaknya sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, karena sudah ada produk hukum yang mengatur hal ini.

“Secara umum kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah mulai terlihat, meski ada sebagian kecil yang masih lalai,” sebutnya.

Pihaknya berharap, melalui operasi yustisi ini kesadaran masyarakat jadi meningkat untuk memakai masker, serta memahami pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

(Virgo/*)

0Shares