Lubukbasung, KABA12.com — Pada awal tahun 2018 pemerintah kabupaten Agam telah melantik 9 orang penjabat walinagari persiapan pemekaran nagari. Kesembilan nagari itu yaitunya, Dalko yang berada di nagari Tanjung Sani kecamatan Tanjung Raya, Koto Gadang di nagari Koto Tinggi dan Sungai Cubadak di nagari Tabek Panjang kecamatan Baso. Serta tiga nagari persiapan di nagari Salareh Aia, Salareh Aia Timur, Utara dan Barat. Kemudian, nagari persiapan Nan Limo di nagari Nan Tujuah kecematan Palembayan, dan terakhir dua nagari pemekaran di kecamatan Kamang Magek, Kamang Tangah Anam Suku dan Pauh Kamang Mudiak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari kabupaten Agam Rahmad Lasmono menjelaskan, pembentukan nagari persiapan itu sebelumnya merupakan hasil dari kajian pemerintah untuk menata 82 nagari yang ada. Dari kajian tersebut pemerintah mengindentifikasi terdapat 23 nagari yang berpotensi untuk dimekarkan.
“9 penjabat nagari persiapan sudah dilantik, tinggal lagi nagari yang lainnya. Saat ini yang sedang proses setelah diverifikasi ada nagari Lubukbasung, Tigo Koto Silungkang dan Tiku Utara, sementara Canduang Koto Laweh sudah diverifikasi namun berkasnya kita kembalikan lagi karena belum ada kesepakatan masyarakat setempat, baik yang ada di kampung maupun di rantau. Sedangkan yang memasukkan kembali berkas ada nagari Koto Tangah dan telah kita verifikasi namun masih ada kekurangan dan kini sedang di proses,” jelasnya.
Rahmad Lasmono menyebutkan, nagari yang berpotensi untuk dimekarkan itu dilihat dari jumlah penduduknya yang padat, serta keadaaan sosial dan ekonomi masyarakatnya, “jadi nagari pemekaran itu nantinya akan dihuni sekitar 4.000 jiwa penduduk dengan 800 kepala keluarga, begitu seharusnya,” sebut Rahmad.
Sementara untuk anggaran yang akan digunakan oleh nagari-nagari persiapan itu, kata Kepala DPMN Agam, akan diambil dari 30% dana APB nagari induk. Dengan waktu yang diberikan maksimal 3 tahun, nagari persiapan sudah harus bisa melengkapai syarat-syarat administrasi untuk menjadi nagari defenitif.
“Dalam kurun waktu 1 tahun paling cepat dan 3 tahun paling lama nagari persiapan harus sudah menentukan tapal batas wilayah, peta tapografi, perangkat nagari, pelayanan, sarana dan prasarana kantor dan lainnya. Serta nanti juga akan ada kajian evaluasi dari infrastruktur dan sosialnya,” kata Rahmad.
Ia memaparkan, proses untuk pemekaran nagari ini cukup panjang, karena setelah verifikasi selesai kemudian tim memberikan rekomendasi layak/tidak, setelah itu meminta keputusan dari bupati. Setelah mendapat persetujuan tersebut akan dilanjutkan dengan proses pembuatan perbup, dimana kemudian peraturan itu akan diklarifikasi oleh Pemprov, baru diajukan ke gubernur untuk meminta nomor registrasi. Setelah dikeluarkan nomor registrasi baru dipersiapkan penjabat dengan SK bupati, dengan syarat penjabat yang akan dilantik itu harus ASN.
“Proses itu memakan waktu 4 sampai 6 bulan, karena membuat perbup banyak kajiannya, serta proses klarifikasi di provinsi yang juga cukup lama,” sebutnya lagi.
Meski harus melewati proses yang cukup panjang dan rumit, pemekaran nagari sangat penting karena berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena dengan adanya pemerintah yang banyak, pemkab pun juga akan lebih gampang dalam memerintah dalam hal membatasi dan menerapkan aturan.
“Pemekaran tujuannya untuk kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah rakyatnya,” ulas Rahmad Lasmono.
(Jaswit)
