Warga Tolak Revisi UU 22 – 2009. Sepeda Motor Bukan Alat Transportasi Umum

Sijunjung, kaba12.com — Tokoh masyarakat dan mayoritas warga kabupaten Sijunjung tolak revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas terkait dengan upaya menjadikan sepeda motor sepeda sarana transportasi umum.

Reaksi masyarakat itu mencuat menyusul rencana revisi dan pembahasan DPR RI dengan Kemenhub RI yang berencana menjadikan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum.

Seperti disebutkan Nafrizal, wali nagari Sungai Lansek, Sijunjung bersama beberapa tokoh masyarakat.
Disebutkan Nafrizal, sepeda motor bukan alat transportasi umum, walau saat ini sepeda motor banyak digunakan masyarakat sebagai sarana transportasi masyarakat.

Upaya melegalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum dinilai tidak sesuai dengan azas kelayakan sepeda motor, karena jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Nafrizal berharap, anggota dewan dan pemerintah pusat bisa melakukan kajian lebih mendalam dan serius, serta membatalkan rencana revisi tersebut, karena pemerintah dan DPR mestinya mempertimbangkan azas kelayakan, keamanan, keselamatan serta aspek lain untuk masyarakat lebih luas, tidak hanya mendengarkan kepentingan kelompok tertentu yang hanya mencari keuntungan dengan mengabaikan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Bahkan, wali nagari Sungai Lansek, Sijunjung itu menyebutkan, tidak ada satupun negara di dunia yang menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi umum.

Disisi lain, saat ini revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang khusus membahas sepeda motor untuk dijadikan sarana transportasi umum yang dilegalkan, menjadi perdebatan hangat banyak pihak, yang mayoritas memprotes hal itu, termasuk yang diapungkan masyarakat transportasi Indonesia.

(Harmen)

0Shares