Koto Malintang, KABA12 — Masyarakat Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam kembali digegerkan dengan penemuan mayat. Kali ini sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumah di Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Senin (24/7).
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar menyebutkan, identitas mayat tersebut diketahui berinisial FZ (52) yang berprofesi sebagai buruh dan tukang ojek.
Ia menceritakan kronologis penemuan mayat laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh anak korban di rumah milik Wawan St Bagindo di Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Awalnya anak korban bernama Hendra Gunawan merasa curiga karena korban yang biasanya melakukan aktivitas membersihkan rumah tersebut sudah 5 hari tidak ada kabar.
Karena itu, anak korban bersama pemilik rumah dan para saksi mencari korban ke rumah tersebut dan mendobrak pintu rumah. Hasilnya korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi sudah mengeluarkan bau menyengat.
“Anak korban merasa curiga karena sudah 5 hari tidak ada kabar dan pulang ke rumah keluarga. Kemudian ia langsung mencari korban ke rumah Wawan St Bagindo dan menemukan korban di atas tempat tidur di dalam kamar dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk,” kata Iptu Muzakar saat dikonfirmasi KABA12, Selasa (25/7).
Lebih lanjut disebutkan, usai korban ditemukan, para saksi langsung memberitahu keluarga dan masyarakat, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
“Personil Polsek Tanjung Raya dan tim medis Puskesmas Pasar Ahad turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Kapolsek, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan diperkirakan korban meninggal dunia sudah 5 hari.
“Hasil visum luar oleh tim medis tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit. Untuk kepastiannya masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban menyatakan sudah ikhlas menerima kematian korban dan tidak akan menuntut siapapun.
“Keluarga korban sudah menerima kematian korban dan tidak akan menuntut siapapun dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
(Bryan)
