Lubukbasung, kaba12.com — Warga Lubukbasung, kabupaten Agam heboh, menyusul dipertanyakannya status 2 anggota Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Lubukbasung karena berstatus sebagai pengurus aktif partai politik di kabupaten Agam.
Dua nama anggota BAMUS Nagari Lubukbasung itu yang dipertanyakan masyarakat itu masing-masing Helmon Dt.Hitam, daerah usulan Jorong Surabayo, yang disebut menjabat sebagai salah satu unsur waki ketua, merangkap sebagai Ketua Badan Hubungan Antar Lembaga dan Pelruasan Jaringan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam, sesuai dengan Surat Keputusan DPP PAN tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Kemudian nama M.Syukur, daerah usulan Jorong Pasar Lubukbasung yang disebutkan menjabat sebagai salah satu pengurus di Partai Nasional Demokrat (Nasdem), namun SK resmi tidak diperkenankan oleh Badan Kesbangpol.Agam saat diminta sebagai bahan laporan.
Hal itu disebutkan pelapor, menyalahi ketentuan dan melanggar Perda No.5 tahun 2015 tentang Badan Musyawarah (BAMUS) di kabupaten Agam, terkait dengan ketentuan dan aturan yang harus ditaati badan musyawarah.
Hal itu terungkap setelah mencuat setelah munculnya surat laporan dari 4 warga yang mengatas –namakan perwakilan masyarakat peduli nagari masing-masing Afdal, Bujang Nasri, Indra, S dan Syafrizal. Walau meragukan “sosok” 4 nama yang melaporkan persoalan 2 anggota BAMUS Nagari Lubukbasung, namun jajaran pemerintahan nagari Lubukbasung langsung bereaksi.
Seperti tembusan surat laporan perwakilan masyarakat peduli nagari, tanggal 10 Januari 2021 yang diterima kaba12.com sebagai salah satu pihak yang mendapatkan tembusan atas pengaduan itu, menyebutkan 2 anggota BAMUS Nagari Lubukbasung disebutkan masih aktif, karena menyalahi ketentuan pasal 41 huruf H karena menjadi pengurus partai politik.
Langsung Bereaksi
Menyikapi adanya laporan warga tersebut, Ketua BAMUS Nagari Lubukbasung Nasrial Dt.Asa Labiah waktu dikonfirmasi kaba12.com, Sabtu tadi malam membenarkan adanya surat laporan tersebut.

Menindaklanjuti adanya surat tersebut, pihak BAMUS Nagari Lubukbasung langsung bersikap dengan menjadualkan pertemuan seluruh anggota BAMUS Nagari Lubukbasung Jumat,(28/1) hari ini, untuk mencari solusi terbaik dalam proses penyelesaian item masalah yang muncul tersebut.
Ditambahkan N.Dt.Asa Labiah, pasca masuknya surat dari pihak yang mengaku perwakilan masyarakat peduli nagari tersebut, khusus untuk anggota BAMUS Nagari Lubukbasung atas nama M.Syukur, yang disebutkan menjadi pengurus Partai Nasdem, Kamis kemarin sudah sampai surat klarifikasi dari DPD Partai Nasdem Agam, yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan (M.Syukur) tidak menjabat dan tidak termasuk dalam kepengurusan Partai Nasdem dalam tingkatan apapun di kabupaten Agam.
“ Surat klarifikasi Nasdem sudah masuk, dan hal itu akan jika jadikan bahan untuk proses klarifikasi pada tahapan pertemuan selanjutnya, “ ungkap Ketua BAMUS Nagari Lubukbasung itu.
Sementara terkait dengan posisi Helmon Dt.Hitam, yang disebutkan dalam laporan itu, bahkan SK Pengurus DPD PAN Agam periode 2020-2025, yang bersangkutan terdaftar sebagai salah satu wakil ketua merangkap sebagai ketua salah satu badan itu, N.Dt.Asa Labiah, menegaskan pihaknya justru akan mencari formulasi penyelesaian hal itu dalam rapat BAMUS yang digelar Jumat hari ini.
“ Karena beliau ( Helmon Dt.Hitam ) menjabat sebagai anggota BAMUS,dan sudah kami undang untuk hadir dalam pertemuan BAMUS Nagari Lubukbasung, Jumat ini, tentu akan diperoleh informasi langsung dari beliau, “ sebut N.Dt.Asa Labiah lagi.
Diyakinkan, persoalan itu akan dicarikan solusi terbaik. Namun pihaknya akan merumuskan bersama formulasi penyelesaian yang tepat dan demokratis sesuai azas musyawarah-mufakat, “ nantilah, usai pertemuan akan kita jelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan kami ambil bersama dalam rapat nanti, “ ungkap N.Dt.Asa Labiah.
HARMEN
