Warga Agam “Tapakiak”Tak Bisa Berobat, Dampak Kartu PBI JK Dinon-Aktifkan Kemensos

Lubukbasung,kaba12 — Banyak warga kabupaten Agam “tapakiak” karena tiba-tiba akses pelayanan jaminan kesehatan tidak berfungsi lagi, saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai sarana kesehatan.

Bahkan, informasi yang diperoleh kaba12 di RSUD Lubukbasung, Sabtu, (7/2/2026), banyak warga yang hanya bisa terpana, bahkan sebagian menangis karena tidak bisa mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit tersebut, karena kartu BPJS yang dimiliki, tidak bisa digunakan lagi.

Kondisi ini, disebutkan juga terjadi di berbagai lokasi, menyusul pemerintah pusat melalui Kemensos RI, sejak awal Februari 2026, menon-aktifkan 26.904 peserta Penerima Bantuan Iyuran Jaminan Kesehatan ( PBI-JK) di Kabupaten Agam. Penghentian layanan kesehatan yang dijamin pemerintah pusat secara mendadak, bahkan tanpa pemberitahuan pada pemegang kartu JK tersebut, memicu protes warga, apalagi hal itu dilakukan secara nasional.

Dihentikannya layanan kartu PBI-JK bagi 26.904 peserta itu dibenarkan Kadinas Sosial Agam Villa Erdi menjawab kaba12, yang menyebut saat ini, pemerintah pusat melalui Kemensos RI tengah melakukan pendataan ulang terkait penerima bantuan layanan kesehatan bekerjasama dengan BPJS tersebut.

Diakui Villa Erdi, pihaknya di daerah, juga mengetahui adanya penon-aktifan itu secara mendadak, karena secara nasional tengah dilakukan evaluasi menyeluruh bagi penerima bansos berupa layanan kesehatan gratis tersebut, termasuk adanya evaluasi dan perubahan desil bagi penerima bansos, “ yang berhak menerima bansos saat ini, berada di Desil 1-4, sementara diatas itu, dilakukan evaluasi, “tegasnya.

Terkait dengan kondisi saat ini, Kemensos RI sudah melakukan sosialisasi pada warga khususnya yang kartu PBI-JK -nya dinon-aktifkan, dengan membuka layanan pengaduan, dan proses reaktivasi kartu PBI-JK, melalui nomor layanan whatshapp yang sudah disebarluaskan.

“Bahkan, kita di Dinas Sosial Agam, sudah membuka pos pelayanan khusus untuk menampung informasi terkait kondisi itu, “tegasnya.

Dijelaskan, informasi dan mekanisme reaktivasi PBI-JK masyarakat yang terputus,agar mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Agam atau melalui WA (scan dokumen pdf) ke nomor +62 821-6966-0791, dengan melampirkan surat permohonan,surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Walinagari, fotocopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan diagnosa penyakit dari Puskesmas/dokter/pelayanan kesehatan, “hal ini sudah kita sebarluaskan, dan posko khusus sudah kita buka, “tegas Villa Erdi lagi.

(HARMEN)

0Shares