26.904 Peserta PBI JK Dinon-aktifkan Kemensos RI, Dinsos Agam Buka Layanan Pengaduan

Lubukbasung,kaba12 — Sebanyak 26.904 Penerima Bantuan Iyuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah di Kabupaten Agam, dinon-aktifkan pemerintah pusat melalui Kemensos RI, menyusul upaya evaluasi data penerima bansos yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penon-aktifkan yang terkesan mendadak dan tanpa menginformasikan pada warga, khususnya para penerima PBI-JK itu, membuat masyarakat yang kartu layanan BPJS-nya dinon-aktifkan tersebut, “kalimpasiangan” saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai tempat.

Bahkan, saat ini penon-aktifkan kartu BPJS yang terdata dalam PBI-JK itu, menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat, terutama para penerima manfaat, khususnya yang kondisi ekonominya betul-betul sulit, dan tengah menjalani proses pengobatan dan pelayanan medis.

Informasi yang diperoleh kaba12, sebanyak 26.904 penerima manfaat PBI-JK di Kabupaten Agam itu, dampak evaluasi dan koreksi penerima Bansos yang tengah dilakukan pemerintah pusat, termasuk adanya ketentuan perubahan Desil ( pengelompokan tingkat kesejahteraan penerima bansos) yang dilakukan pemerintah.

Kondisi ini, menjadi perhatian khusus Pemkab.Agam, bahkan Sabtu, (7/2/2026) digelar Jumpa Pers khusus dengan kalangan Wartawan yang salah satunya membahas dampak penon-akifkan PBI-JK bagi 26.904 penerima manfaat, yang saat ini memicu keresahan baru di kalangan masyarakat.

Sekab.Agam Dr.M.Lutfie,AR yang memimpin Jumpa Pers didampingi Asisten III Sekab.Agam Syatria, Kadinas Sosial Villa Erdi, dan Kadinas Kominfo Agam Roza Syefriandi, menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terkait dengan masalah tersebut.

Ditegaskan, Pemkab.Agam, akan membuat tim khusus untuk membahas dan mencari solusi terkait penonaktifan 26.904 PBI-JK di Kabupaten Agam, yang akan dilaporkan langsung pada Bupati Agam, “kita akan tindaklanjuti hal itu bersama OPD terkait, terutama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMN termasuk dengan BPJS, “tegas Dr.M.Lutfie.

Sementara Kadinas Sosial Agam, Villa Erdi menegaskan, sesuai dengan perkembangan kondisi sejak awal Februari 2026, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan Kemensos RI, terkait dengan evaluasi penerima bansos PBI-JK yang di kabupaten Agam tercatat sebanyak 26.904 peserta terdampak.

Bahkan, Dinas Sosial Agam sudah melakukan langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan seluruh Walinagari di kabupaten Agam, dalam upaya reaktivasi ( mengaktifkan kembali) bansos PBI-JK bagi warga yang betul-betul membutuh -kan ditengah tahapa evaluasi yang dilakukan, “kita sudah membuka nomor pengaduan khusus, dan menyebarluarkan informasi terkait dengan upaya reaktivitasi kartu BPJS PBI-JK tersebut, “ulasnya.

Dijelaskan, informasi dan mekanisme reaktivasi PBI-JK masyarakat yang terputus,agar mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Agam atau melalui WA (scan dokumen pdf) ke nomor 0821-6966-0791, dengan melampirkan surat permohonan,surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Walinagari, fotocopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan diagnosa penyakit dari Puskesmas/dokter/pelayanan kesehatan, “hal ini sudah kita sebarluaskan, dan posko khusus sudah kita buka, “tegas Villa Erdi lagi.

(HARMEN)

0Shares