Bukittinggi, KABA12.com — Inspektorat kota Bukittinggi laksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada wajib lapor LHKPN di lingkungan pemko Bukittinggi. Kegiatan yang dilaksanakan di Hall Balaikota, Rabu (21/03) ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib lapor “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” (LHKPN) dalam pengisian dengan aplikasi e-LHKPN serta pengirimannya yang tepat waktu.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dengan peserta berjumlah 67 orang yang merupakan pejabat yang wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kota Bukittinggi. Sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor : 188.45-31-2018 tentang pejabat yang wajib lapor LHKPN, yakni Walikota, Wakil Walikota, Sekretrais Daerah, Kepala SKPD, Auditor, Pengawas Pemerintah dan pejabat pada Unit Pelayanan Pengadaan.
Inspektur Kota Bukittinggi, Amri megatakan LHKPN merupakan amanat dari UU Nomor : 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu diperkuat dengan Undang – Undang nomor : 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengingat batas waktu pelaporan tahun 2017 berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan agar tata cara pelaksanaan pengisian pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan serta tepat waktu, untuk itu Inspektorat Kota Bukittinggi melaksanakan Bimtek dengan nara sumber dari Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tim dari Direktorat LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK RI yang telah bersedia sebagai nara sumber pada Bimtek yang dilaksanakan. Ini merupakan amanat Undang-undang dan penting untuk diikuti oleh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN.
“LHKPN ini adalah amanat dari Undang – undang, apabila Undang – Undang tidak dipatuhi tentu ada sanksinya. Untuk itu semua pejabat di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi yang wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan Keputusan Walikota, harus mengikuti dengan serius Bimtek ini, agar pelaporan sesuai dengan yang diharapkan dan tepat waktu,” ujar Wako.
Walikota berharap, dengan Bimtek ini pejabat yang wajib lapor LHKPN, mampu membangun kesadaran dan semangat pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemeritah Kota Bukittinggi untuk melaporkan harta kekayaannya. “Sebagai penyelenggara negara harus patuh kepada aturan, tidak perlu takut melaporkannya, karena kerahasiaannya juga terjamin dan yang penting adalah jelas dari mana sumbernya,” tegasnya.
(Ophik)
