Jakarta, kaba12.com — Setelah dua tahun menjabat, Presiden Myanmar, Htin Kyaw, mengundurkan diri pada Rabu (21/3), di tengah isu kondisi kesehatannya yang kian buruk.
“Presiden Myanmar, U Htin Kyaw, mengundurkan diri pada 21 Maret 2018,” demikian pernyataan resmi dari kantor kepresidenan Myanmar yang dilansir melalui akun Facebook resmi mereka, sebagaimana dikutip AFP.
Sementara itu, kantor kepresidenan juga menyatakan bahwa Htin Kyaw mengundurkan diri untuk “beristirahat dari tugas dan tanggung jawabnya saat ini.”
Belakangan ini, media lokal berspekulasi bahwa kondisi kesehatan Htin Kyaw semakin parah, terutama setelah pemerintah mengonfirmasi bahwa Htin Kyaw menjalani perawatan medis saat berkunjung ke Singapura pada Januari lalu.
Namun, pemerintah selalu menampik spekulasi tersebut. Dalam pernyataan ini, kantor kepresidenan juga tak menyinggung masalah kesehatan Htin Kyaw.
Mereka hanya menjabarkan bahwa berdasarkan konstitusi Myanmar, Wakil Presiden U Myint Swe mengambil alih jabatan presiden hingga parlemen memilih pengganti resmi.
Konstitusi Myanmar menetapkan bahwa pelaksana tugas presiden harus memerintahkan kepala parlemen untuk menunjuk pengganti tetap dalam kurun waktu tujuh hari.
“Sesuai dengan Konstitusi Myanmar Pasal 73 (b), prosedur akan dijalankan untuk mengisi posisi presiden dalam waktu tujuh hari kerja,” tulis kantor presiden Myanmar.
Hingga kini, belum ada spekulasi nama calon pengganti Htin Kyaw, orang yang disebut-sebut ditunjuk menjadi presiden karena dekat dengan tokoh penggerak demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Sebagaimana dilansir Reuters, Htin Kyaw hanya menjalankan peran seremonial, sementara pemimpin defacto Myanmar adalah Suu Kyi.
Suu Kyi dia tidak bisa menjadi presiden lantaran undang-undang peninggalan junta melarang seseorang yang memiliki pasangan warga negara asing untuk memimpin negeri. Suami Suu Kyi adalah warga Inggris, kedua anaknya juga kini tinggal di negara itu.
(Dany)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999