Wabup Hantarkan Nota Penjelasan Ranperda BUMNag

Lubukbasung, KABA12.com — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria hantarkan nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dalam sidang paripurna DPRD Agam di aula kantor BAPPEDA Agam, Kamis (28/09).

Dalam hantarannya Trinda Farhan Satria menjelaskan, Agam sebagai salah satu kabupaten di provinsi Sumbar dengan 16 kecamatan memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan BUMNag untuk kesejahteraan masyarakat Agam. Untuk itu diperlukannya aturan yang dapat memayungi hal tersebut.

“Pendirian BUMNag bertujuan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari. Disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintah Nagari, BUMNag juga dapat untuk memenuhi kebutuham masyarakat nagari dan melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan dan pengembangan ekonomi lainnya,” jelas Wabub Agam.

Ia menjelaskan, pada tahun 2014 pemerintah menerbitkan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, kemudian Kementerian Desa PDTT menerbitkan peraturan No. 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, “ini lah yang jadi rujukan bagi Pemda dalam menyusun ranperda berkaitan BUMNag ini,” jelasnya lagi.

Trinda Farhan Satria menyebutkan, penyusunan Ranperda BUMNag ini telah dilakukan melalui beberapa tahapan pembahasan, mulai dari FGD bersama unsur pelaku dan dilanjutkan dengan pembahadan secara intensif Tim P2D serta melibatkan masyarakat. 

Beberapa materi yang diatur dalam Perda kabupaten Agam No. 4 tahun 2013 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMNag seperti ketentuan mengenai badan hukum, syarat pembentukan, tujuan dan fungsi pembentukan, AD/ART, ketentuan jenis usaha, modal, hasil usaha, kerjasama dan mengenai pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan Pasal 31 Permendes PDTT No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMNag.

“Sampai saat ini, di Agam sudah terbentuk 14 BUMNag, dimana empat diantaranya telah berjalan sesuai dengan ketentuan, seperti BUMNag Manggopoh, Lubukbasung, Koto Tinggi dan Lawang. Kemudian Lima BUMNag telah menyelesaikan tahapan klarifikasi Pernag tentang BUMNag, serta Lima BUMNag dalam tahapan penyusunan draft Pernag dan penyusunan ADART, seperti Panampuang, Balai Gurah, Biaro Gadang, Lambah, Nan Tujuah dan Pagadih. Disamping itu sebanyak 26 nagari telah melakukan sosialisasi pembentukan BUMNag,” papar Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Stria.

Ranperda BUMNang ini mendapat respon positif dari pihak DPRD. Dimana Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah Agam Marga Indra Putra mengatakan perlunya dilakukan pembahasan lebih lanjut etrkait dengan ranperda tersebut.

“Ini sudah turunan dari peratuan Manteri Desa PDTT, dimana untuk pengaplikasiannya di nagari harus dinaungi oleh aturan hukum, karena ini juga akan membantu penyelenggaraan Pemerintah Nagari, serta BUMNag juga dapat untuk memenuhi kebutuham masyarakat,” kata Marga Indra Putra sebelum menutup rapat parpurna itu.

(Jaswit)

0Shares