News Lokal

Wabup Agam Sampaikan Nota Jawaban Tentang Perda No 3

Agam, KABA12.com — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah menyampaikan nota jawaban Bupati Agam atas pemandangan umum fraksi DPRD setempat, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 3 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari di aula DPRD Agam, Senin (17/10)

Nota jawaban itu disampaikan atas pendapat dari tujuh fraksi pada sidang paripurna tanggal 12 Oktober 2016. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Marga Indra Putra, dihadiri anggota DPRD Agam lainya, Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Martias Wanto dan pimpinan SKPD Agam.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari.

Pemerintah Kabupaten Agam setuju dengan saran, pendapat dan pandangan seluruh fraksi di DPRD, untuk segera menindaklanjuti pembahasan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum ini dan pihaknya sangat berkeinginan agar Ranperda ini segera dapat diundangkan dan dapat digunakan dalam pemilihan walinagari,

“Pemkab Agam sangat setuju bahwa rancangan peranturan daerah ini perlu kita bahas bersama dalam rangka percepatan untuk dapat dilaksanakan,” kata wakil bupati.

Terkait pelaksanaan pemilihan walinagari secara elektronik yang dimuat pada Ramperda, katanya, ini untuk mempersiapkan regulasi dimasa datang yang mengakomodir pelaksanaan pemilihan walinagari secara elektronik.

Pelaksanaan ini sesuai pada kemampuan keuangan daerah karena anggaran yang harus dialokasikan seperti, biaya pengadaan peralatan dan biaya sosialisasi dan simulasi penggunaannya.

Dari sisi penggunaan jaringan, aplikasi ini tidak menggunakan koneksi internet dan keamanan aplikasi yang digunakan berdasarkan pengalaman beberapa daerah yang telah melaksanakan dan hasil pemantauan yang telah dilakukan, bahwa sistem pemilihan elektronik ini memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan langsung dibawah fasilitasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada hari pelaksanaan pemilihan.

0Shares
To Top