Kaba Terkini

Uni Eropa Terbitkan Daftar Hitam 17 Negara Sebagai Surga Pajak

London, KABA12.com — Uni Eropa menerbitkan daftar hitam berisi 17 negara yang dinyatakan sebagai  surga pajak (tax havens).

Pihak Uni Eropa menyebut negara-negara tersebut tidak kooperatif terkait urusan perpajakan. Mereka melakukan praktik pajak yang tak adil atau tidak membagikan informasi keuangan penting dengan Uni Eropa.

Seperti yang dilansir KOMPAS.com  dari CNN Money, Senin (11/12), Uni Eropa pun menyatakan negara-negara tersebut akan dikenai pengukuran dan penalti terkait kebijakan luar negeri, hubungan ekonomi, dan kerja sama pembangunan. Beberapa negara yang dimaksud antara lain Korea Selatan, Barbados, Saint Lucia, Bahrain, Panama, dan Uni Emirat Arab.

Penalti yang akan dijatuhkan dapat termasuk di antaranya adalah kewajiban dokumen khusus dan penilaian pajak. Negara-negara Uni Eropa juga diminta melakukan audit dan memonitor transaksi dengan negara-negara yang dimaksud.

Uni Eropa telah berupaya melawan penghindaran pajak dalam beberapa tahun terakhir setelah beberapa kasus tingkat tinggi terpublikasi. Yang terakhir adalah Paradise Papers atau Dokumen Surga.

Dalam dokumen tersebut, sejumlah korporasi, pemimpin pemerintahan, dan orang-orang tersohor menggunakan akun offshore atau di luar negeri untuk menghindari pajak atau menyembunyikan aset mereka.

Tahun lalu, Uni Eropa mengajukan aturan baru yang mendorong perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan itu untuk membeberkan rincian mengenai operasi mereka di surga-surga pajak. Perusahaan-perusahaan itu juga harus merangkum besaran pajak yang harus mereka bayar di negara-negara di seluruh dunia.

Berikut ini adalah daftar 17 negara yang dianggap sebagai surga pajak oleh Uni Eropa.

  1. Samoa Amerika
  2. Bahrain
  3. Barbados
  4. Grenada
  5. Guam
  6. Korea Selatan
  7. Makau
  8. Kepulauan Marshall
  9. Mongolia
  10. Namibia
  11. Palau
  12. Panama
  13. Saint Lucia
  14. Samoa
  15. Trinidad dan Tobago
  16. Tunisia
  17. Uni Emirat Arab

(Dany)

To Top