Kaba Pemko Bukittinggi

TP4D Bantu Pemko Berantas Korupsi Dengan Pencegahan

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam rangka pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir terutama dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia melakukan sosialisasi Pemberantasan Korupsi dengan Cara Pencegahan.

Sosialisasi dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi itu berlangsung, Rabu (19/12) di Hall Balaikota Bukittinggi.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova saat membuka Sosialisasi mengucapkan terima kasih atas perhatian kejaksaan mengadakan sosialisasi.

Sosialisasi ini memberikan kesempatan kepada aparatur Pemko Bukittinggi untuk bekerja dengan baik dan benar.

“Selama tahun 2018 keberadaan TP4D sangat berarti. Dengan pendampingan oleh TP4D akan menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan dan mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.Selain itu dengan bimbingan TP4, anggaran dapat terserap secara optimal dan sesuai ketentuan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” jelas Yuen.

Untuk 2019, lanjutnya, kegiatan yang perlu dikoordinasikan dengan TP4D, diharapkan mulai dari penyusunan TOR sudah di koordinasikan dengan TP4. Pengawalan dari TP4 sangat diperlukan terutama berkitan dengan kontrak. Administrasi kegiatan bisa saja terjadi kelalaian yang jatuh juga kepada korupsi.

” Perlu pendampingan dan pengawalan dari TP4, sehingga kerja selesai dan hati kita pun tenang, terhindar dari masalah merugikan dan negara pun terhindar dari kerugian,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor beserta tim dalam sosialisasinya mengatakan kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Hal itu sesuai aturan undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

Sementara penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tindak pidana korupsi biasanya berbentuk kerugian keuangan Negara, perbuatan curang, suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan pemerasan.

Korupsi umumnya dilakukan oleh korporasi yaitu kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum.

Korupsi juga umumnya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah/ ASN yaitu Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian, Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah dan orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

“Sektor-sektor rawan korupsi seperti pengadaan barang/ jasa, penyaluran dana bantuan operasional, perbaikan saranan dan prasarana, harga/ nilai kontrak terlalu tinggi (mark up dalam pengadaan barang dan jasa), penetapan pemenang lelang tidak sesuai ketentuan, pembayaran fiktif, pemalsuan surat/ dokumen, manipulasi penggunaan barang/ dana dan manipulasi biaya pembebasan tanah,” ujarnya.

Cara mengatasi korupsi seperti penggajian yang layak bagi aparatur pemerintah, larangan memberikan dan menerima suap, larangan memberikan dan menerima gratifikasi/ hadiah, pelaporan harta kekayaan, pengawasan masyarakat dan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar dan pidana uang pengganti kerugian keuangan Negara.

Tupoksi TP4D antara lain mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasive di tingkat pusat dengan cara-cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perizinan, Pengadaan Barang Jasa (PBJ), tertib ADM dan tertib Pengelolaan Keuangan Negara baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan dan melakukan diskusi-diskusi dan pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

(Ophik)

To Top