Lubukbasung,kaba12 — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam amankan 2 tersangka pelaku penyelewengan BBM jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi oleh pemerintah.
Kedua pelaku diamankan di jalan raya Tiku, di kawasan Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu( 29/3).
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto Minggu (30/3) menjelaskan, masing – masing pelaku berinisial IN, (30 ) warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dan Z, (46,) warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 derigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut, ” jelasnya.
Eriyanto menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dia beli dari SPBU milik PT. Hakersen Paramitra, nomor register 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025. Kita juga harus mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen ramadan dan lebaran 1446 Hijriah, ” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Kasat Reskrim juga menghimbau agar jangan pernah melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah.
” Jika itu ditemukan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.,” tegasnya.
(HARMEN)
