Lubukbasung, kaba12 — Tim Kelelawar, Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, tim kelelawar meringkus DM alias Demi, (45) warga Simpang Gudang Manggopoh, yang ditangkap di jl. Gajah Mada, Jorong VII Pasar Lubukbasung, Nagari Lubukbasung, Jumat, (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bersama pelaku, tim kelelawar berhasil mengamankan barang bukti 0,7 gram narkoba jenis sabu siap edar, yang disembunyi -kan dalam celana pelaku.
Penangkapan Demi, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, melalui Kasat. Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Sabtu, (4/3).
Dijelaskan, penangkapan pelaku Demi berawal dari laporan warga pada petugas adanya pelaku menyalahgunaan narkoba di wilayah Pasar Lamo Lubukbasung.
Mendapat laporan itu, tim Kelelawar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung bergerak, dan berhasil meringkus pelaku.
Ditambahkan, bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik warna bening, 1 unit smartphone merk oppo warna pink, 1 helai celana dalam merk codigo warna hitam abu abu, 1 helai celana jeans merk tomjeans warna biru dongker, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx warna hijau stabilo tanpa TNKB.

Dijelaskan Alexy, informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga menguasai narkotika jenis Sabu.
Dipimpin langsung Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah, langsung mendatangi TKP dan mengamankan diduga tersangka DM alias Demi.

Saat penggeledahan tersebut dari tersangka ditemukan 1 unit smartphone merk oppo warna pink di dalam saku depan sebelah kiri 1 helai celana jeans levis panjang merk Tomjeans warna biru dongker yang dipakai tersangka kemudian dilakukan kembali penggeledahan pakaian tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika gol 1 jenis sabu siap edar seberat 0,7 gram yang dibungkus plastik warna bening di pinggang sebelah kanan dilipatan 1 helai celana dalam merk codigo warna hitam abu abu yang dipakai tersangka.
” Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ulasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
HARMEN
