Tilatang Kamang, kaba12.com — Tim II Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Sumatera Barat, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda-AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis,(8/10) turun di tiga kecamatan untuk melakukan sosialisasi.
Tim II yang dipimpin Ketua DPRD Agam diwakili anggota DPRD, Syafrudin didampingi Sekab.Agam M.Dt.Maruhun, beberapa kepala OPD, menggelar sosialisasi di kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuah.
Menurut Syafruddin, sebelumnya Perda-AKB juga telah disosialisasikan tim gabungan kecamatan kepada masyarakat sejak Perda ini disahkan. “Beberapa hari lalu Perda AKB telah disahkan oleh pemerintah provinsi, bahkan sudah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri. Sebelum pemberlakukannya, kita harus mensosialisasikannya kepada masyarakat, agar tidak ada yang melanggar ketika Perda diberlakukan,” jelasnya.

Ditambahkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Agam beberapa waktu belakangan cukup tinggi bahkan, saat ini kabupaten Agam masih berada di zona merah , sehingga berbagai upaya harus dilakukan secara maksimal yang didukung masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus corona tersebut.
Ditegaskan, dengan Perda nomor 6 tahun 2020 diharapkan, bisa memaksimalkan peran masyaraat dalam mentaati protokol kesehatan, terutama dengan memakai masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak jika berada di keramaian, rajin mencuci tangan serta menjaga kondisi tubuh, sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Perda AKB untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan yang diatur perda itu, “ tegasnya.
Dalam moment sosialsisi penerapan Perda-AKB itu, tim gabungan menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada tiga kecamatan tersebut, untuk dibagikan kepada masyarakat di wilayah kecmaatan masing-masing.
HARMEN
