Kaba Terkini

Tim Penegak Perda Sisir Pasar Pakan Kamih, Sosialisasikan Perda AKB

Pakan Kamih, kaba12.com — Tim II Kabupaten Agam, yang dipimpin Sekab.Agam M.Dt.Maruhun sisir pasar Pakan Kamih, kecamatan Tilatang Kamang, Kamis,(8/10) untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 6 Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru (Perda-AKB).

Tim gabungan sengaja menyisir pasar Pakan Kamih, untuk memantau aktivitas masyarakat dalam pasar, terutama pedagang dan warga dalam menggunakan masker, sekaligus sosialisasi Pera-AKB.
Menurut M.Dt.Maruhun, hasil pantauan awal pihaknya di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat kabupaten Agam dalam mentaati protokol kesehatan sudah semakin meningkat, khususnya dalam memakai masker saat berada di luar rumah.

Dijelaskan, terkait dengan Perda No.06 Sumbar tentang AKB itu, di kabupaten Agam dalam sepekan ini akan dilaksanakan sosialisasi optimal di berbagai lokasi, bahkan saat ini Forkopimda Agam membentuk tim sosialisasi yang turun ke seluruh kecamatan.

Dalam sosialisasi ini, tim mengimbau pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli harus menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker. Bahkan, ditegaskan, bagi pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker adalah suatu pelanggaran.

“Tidak memakai masker, adalah salah satu pelanggaran yang diatur dalam perda, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman kurungan,” tegasnya.

Ditegaskan, tim gabungan berupaya memberikan sosialisasi dan penjelasan detail kepada masyarakat terkait dengan penerapan Perda-AKB tersebut, termasuk sangsi serta mekanisme yang mengatur penerapan protokol kesehatan tersebut.

Dalam moment itu, Sekab.Agam, M.Dt.Maruhun, bersama tim gabungan juga menyerahkan masker pada warga di kompleks Pasar Pakan Kamih itu, termasuk memasangkan masker bagi para pedagang yang tidak memakai masker saat tim mendatangi kompleks pasar itu.

HARMEN

0Shares
To Top