Tim Gabungan Tertibkan Fasum Bukittinggi Dari Pelanggar Perda

Bukittinggi, KABA12.com — Tim gabungan SK4 dari Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM, gelar razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda. Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, menjelaskan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, tim SK4 melakukan penertiban rutin yang dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023 lalu.

“Kami dari tim SK4 laksanakan penertiban rutin terhadap pelanggar perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum,” ungkap Efriadi, Kamis (12/01).

Kasat Pol PP itu menjelaskan, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum. Karena sesuai dengan Perda yang berlaku, tim ditugaskan untuk mewujudkan masyarakat Kota Bukittinggi yang berlandaskan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mengato, Adat Memakai”, perlu dilakukan penataan dan pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya.

“Intinya kita izinkan PKL berdagang itu pada pukul 17.00 hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, mohon maaf, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa kita ambil tindakan tegas, akan kita tertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya,” tegas Efriadi.

(Harmen/*)

0Shares