Tanjung Raya, KABA12.com — Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Kantor Camat Tanjung Raya, Senin (24/8).
Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Fajri mengatakan, sidang isbat dilakukan agar tidak ada lagi pasutri di Tanjung Raya yang tidak memiliki buku nikah, akibat pernikahannya yang tidak tercatat.
Fajri menjelaskan, ke-47 pasutri itu merupakan usulan dari nagari-nagari di Tanjung Raya. Sidang isbat dilaksanakan dua hari yaitu, Senin (24/8) diikuti sebanyak 25 pasang dan Selasa (25/8) untuk 22 pasang.
“Sebelumnya data pasutri itu diverifikasi dan diteliti oleh petugas, apabila datanya lengkap kita akan melakukan isbat dan mengeluarkan buku nikahnya,” ujarnya.
Sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam dan KUA Kecamatan Tanjung Raya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam, Misran mengatakan, ke-47 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu itu memiliki 111 anak dan belum memiliki akte kelahiran, karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah.
“Setelah ke-47 pasangan suami istri melakukan sidang isbat dan memiliki buku nikah, maka kita akan terbitkan akte kelahiran anak mereka,” katanya.
Buku nikah, merupakan salah satu syarat utama dalam pembuatan akta kelahiran, begitu juga administrasi kependudukan lainnya.
(Virgo/*)