Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi gelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kegiatan yang ditujukan kepada sejumlah unsur TNI Polri, stake holder kota dan awak media ini, dilaksanakan di Hotel Royal Denai, Senin (17/09).
Sekretaris KPU, Yasman, menjelaskan, sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini, dilaksanakan untuk unsur Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, Kesbangpol, Camat dan Lurah, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, ketua dan anggota PPK, serta sejumlah awak media.
“Tujuannya, agar masyarakat mengetahui tahapan pemilu dan juga sekaligus momentum untuk sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait pemasangan APK oleh peserta pemilu,” jelasnya.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, menjelaskan, sosialisasi ini memang sangat penting dilaksanakan, karena proses pemilu terus berlanjut dan semakin dekat dengan tahapan pemilihan 17 April 2019 mendatang. Beberapa waktu kedepan, pemilu akan masuk tahapan kampanye oleh pesert pemilu. Untuk itu, butuh informasi terkait syarat dan ketentuan kampanye, apalagi untuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Personil TNI Polri, Camat, Lurah, menjadi ujung tombak serta mitra kerja KPU di daerah masing-masing dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting, agar masyarakat mengetahu tahapan pemilu, bagaimana proses verifikasi peserta pemilu dan juga tahapan yang sudah dan akan berlangsung. Jangan sampai ada miss komunikasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Benny.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Benny, peserta diharapkan dapat mengetahui tentang tahapan pemilu, terutama aturan tahapan paling dekat saat ini, yakni kampanye, karena KPU juga akan menetapkan lokasi dan aturan pemasangan alat peraga kampanye, sesuai PKPU no 23 tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum.
“Kampanye dapat dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018, sampai 13 April 2019. Sementara, khusus untuk kampanye lapangan atau rapat umum, dapat dilakukan pad 24 Maret hingga 13 April 2019.
Dalam paparannya, anggota KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Teknis, Donny Syahputra, menjelaskan, untuk kota Bukittinggi, pemilu 2019, akan diikuti oleh 16 partai politik, yang telah diverifikasi. Dari 16 parpol itu, 15 diantaranya berhak mengikuti pileg, karena PKPI tidak mendaftarkan calegnya.
“Dari 15 parpol itu, jumlah caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) saat ini sebanyak 311 caleg. Tidak semua parpol yang memenuhi jumlah maksimal pencalonan dari setiap partai,” ungkapnya.
Terkait kampanye, lanjut Donny, setiap partai politik, pada tanggal 22 September mendatang, harus laporkan awal dana kampanye (LADK).
“Jika tidak, parpol bersangkutan, bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Ini dilakukan untuk menerapkan azas keterbukaan dalam proses pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
(Ophik)
