Tenaga Medis Pertanyakan Kejelasan Dana Jasa Medis Covid-19 di RSAM

Bukittinggi, KABA12.com — Puluhan tenaga medis mulai dari dokter spesialis dan perawat, di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM), pertanyakan dana jasa untuk penanganan covid-19 selama tiga tahun terakhir. Mereka menduga, ada penyelewengan dana dari oknum manajamen rumah sakit tersebut.

Dr. Deddy Herman, Sp. P, mewakili tenaga medis yang merasa tidak mendapat keadilan itu, menjelaskan, selama 3 tahun berjibaku dengan covid-19 di RSAM, ia bersama teman teman, menangani sekitar 2500 lebih pasien. Namun, secara penghasilan yang didapat, mereka menilai tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kemenkes.

“Tidak ada kejelasan dari pihak rumah sakit sampai saat ini. Untuk pribadi kami (dr. Deddy Herman -red) selama 3 tahun hanya mendapat sekitar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Sementara dokter di rumah sakit daerah lain dengan pasien hanya sekitar 50 sampai 60 orang mendapat Rp 180 juta. Ini kan aneh. Ada hak tenaga medis yang diduga tidak dibayarkan. Kami bukan masalah jumlahnya, tapi kami, saya, hanya ingin ada keadilan di negara ini,” tegasnya.

Dr. Deddy, memaparkan, sejumlah rumah sakit di Sumatra Barat dan di provinsi lain, jasa medisnya dibayarkan per bulan. Namun, di RSAm tidak ada penjelasan terkait itu. Padahal tim medis ini, berjuang untuk menyelamatkan nyawa pasien dengan pertaruhkan nyawa mereka.

“Apa yang salah dengan rumah sakit kami ini. Awalnya pekerjaan penanganan covid ini, tidak ada uangnya, kami InsyaAllah bekerja ikhlas. Tapi, setelah uang diturunkan oleh pusat, harusnya itu dibayarkan oleh rumah sakit sesuai hak kami. Ada anggaran Rp 7,5 juta per pasien per hari. Dari angka itu, tentu ada komponen untuk dokter, perawat, pegawai labor dan tenaga medis lainnya sesuai hak dan aturannya,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (26/01)

dr. Deddy Herman memperkirakan, RSAM mendapat anggaran sebesar Rp 100 milyar untuk penanganan covid-19 selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2022. Ada sekitar 9 dokter spesialis menangani pasien covid di RSAM, sesuai keahliannya, ada 70 perawat yang bekerja siang malam. Mereka mendapat jumlah yang berbeda, tapi tetap dinilai tidak sesuai dengan haknya.

“Kami menduga ada aturan lain oknum manajemen RSAM. Tapi itu tidak boleh. Tidak mungkin aturan pihak rumah sakit merubah aturan pemerintah pusat. Itu artinya penyalahgunaan wewenang. Ini akan kami usut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak RSAM Bukittinggi melalui Kepala Bagian Umum, Indra Sonny didampingi Kabag Humas, Arfida mengatakan pembagian jasa medis sudah dilakukan sesuai aturan.

“Yang kami ketahui semua ada aturannya, berapa masuk dan keluar, semua ada ketentuannya, kami meyakini sudah sesuai aturan yang dijalankan secara resmi, tentu juga ada aturan internal sebagai pembaginya,” jelasnya, Jumat (27/01).

Ia mengatakan penyampaian secara resmi akan disampaikan dalam waktu dekat oleh pimpinan RSAM kepada wartawan.

“Berhubung Direktur tidak berada di lokasi saat ini dan jawaban secara lengkap hanya bisa disampaikan pimpinan, kami minta waktu,” ujarnya.

(Ophik)

0Shares