Jakarta, KABA12.com — Kehilangan surat izin mengemudi terkadang membuat sejumlah pengendara khawatir dan nekat melanggar aturan lalu lintas. Namun, dalam kasus ini dapat diatasi.
Dijelaskan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pemilik SIM tidak perlu membuat baru, karena bisa diganti dan persyaratannya sama seperti melakukan perpanjang masa berlaku.
“Tetapi langkah utama, harus melaporkan kehilangan kepada polisi, seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti,” ujar Fahri seperti dikutip Otomania.com.
Setelah itu, pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM.
“Nanti akan dibantu oleh petugas, dan diarahkan sampai selesai,” kata dia.
Sementara itu, dalam hal pembiayaan Fahri mengungkapkan, hanya dibebankan seperti membayar perpanjang masa berlaku SIM. “Jadi sesuai dengan golongan SIM-nya itu sendiri,” ucap dia.
Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:
- SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
(Dany)
