Lubukbasung, kaba12.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam canangkan zona integritas dalam melayani masyarakat untuk mencapai target wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Pencanganan zona integritas di lingkungan kejaksaan negeri kabupaten Agam itu dilakukan di aula gedung Kejari Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Kamis,(27/2), ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh jajaran terkait Kejari Agam.
Selain penandatangan pernyataan bersama, juga dilakukan penandatangan komunike bersama zona integritas oleh para pejabat kejaksaan negeri Agam dan para staf, disaksikan Kajari Kabupaten Agam Rio Rizal, SH, MH.
Pencanangan zona integritas di lingkungan kejaksaan negeri kabupaten Agam, seperti dijelaskan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, menjelaskan, pencanangan zona integritas di lingkungan kejaksaan negeri kabupaten Agam sudah menjadi kebutuhan dalam melayani masyarakat.

Dijelaskan, pencanangan zona integritas itu, diikuti Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidsus Rova Yorfista,SH dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam yang prosesi penandatangan pernyataan disaksikan Kajari kabupaten Agam.
Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH menjelaskan pencanangan zona integritas itu, sebagai bagian dalam upaya kejaksaan negeri kabupaten Agam menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang merupakan cita-cita bersama dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Ditambahkan, dengan penetapan zona integritas tersebut, Kejaksaan Negeri Agam siap melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi pro- kontra terjadi dengan pelayanan hukum ditengah masyarakat.
Disamping itu, ulas Devitra Romiza, pencanangan zona integritas, merupakan langkah awal Kejaksaan Negeri Agam untuk melakukan perubahan dalam mengayomi dan melayani masyarakat, baik dalam hal manajemen, tata laksana, sistim manajemen SDM penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, yang sasarannya agar Kejaksaan Negeri Agam, menjadi instansi yang benar-benar bebas dari korupsi dan membangun kinerja optimal dalam penegakan hukum.
” Komitmen itu yang dicanangkan bersama, sehingga pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas, betul-betul bisa menjadi bagian dalam melayani masyarakat secara utuh, ” sebut Devitra lagi.
Penandatangan pencanangan zona integritas di lingkungan kejaksaan negeri Agam itu, dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas dan komitmen bersama seluruh staf dan jajaran kejaksaan negeri kabupaten Agam yang disaksikan Kajari Agam.
HARMEN
