Hukum dan Kriminal

Tak Tunggu Lama, Pengedar Shabu Diringkus Petugas

Bukittinggi, KABA12.com — Sat Narkoba Polres Bukittinggi memang tegas dan cepat menindak peredaran barang haram di kota wisata. Setelah menangkap SDH (20) di Puhun Tembok, petugas langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, selang beberapa jam, Sat Narkoba kembali menciduk RS (24) warga jorong limo Kampuang, Sungai Pua, kabupaten Agam, Jumat (17/03) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba, AKP. Efriandi Aziz, SH menjelaskan, pelaku diduga merupakan pengedar shabu di seputaran Bukittinggi, Agam Timur.

“Dari informasi SDH, petugas segera mencari pelaku RS dan berhasil menangkapnya di samping rumah makan buana jorong Padang Lua, nagari Padang Lua, Kabupaten Agam,” ujar Efriandi Aziz kepada KABA12.com, Sabtu (18/03).

Kasat Narkoba menambahkan, dari tangan tersangka RS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket shabu senilai Rp 2.000.000,-.

Tersangka dijerat UU no. 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tahun kurungan penjara.

(Ikhwan / Ophik)

0Shares
To Top