Hukum dan Kriminal

Polres Bukittinggi Tangkap Pengguna Shabu

Bukittinggi, KABA12.com — SDH (20),warga Puhun Tembok, diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi, karena dicurgai sebagai salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Tersangka diamankan di pinggir jalan Angku Basa, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS kota Bukittinggi, Jumat (17/03).

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Naroba, AKP. Efriandi Aziz, SH menjelaskan, penangkapan SDH, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik tersangka.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka diketahui sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan ditempat tersebut,” jelasnya kepada KABA12.com, Sabtu (18/03).

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor merek Yamaha mio no pol BA 4592 LQ warna putih, 1 unit handpone merek samsung warna hitam yang diakui pelaku merupakan miliknya.

Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, dijerat UU no. 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tahun kurungan penjara.

(Ikhwan / Ophik)

To Top