Lubukbasung, KABA12.com — Puluhan warga nagari Bawan kecamatan Ampek Nagari yang mengatasnamakan diri anak kemenakan pasukuan Tanjuang Dt. Bangso Dirajo, Senin (12/03) pagi berunjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Lubukbasung kabupaten Agam.
Warga yang tidak terima atas tuduhan pencurian terhadap dua anak kemenakannya itu mengaku datang untuk mengawal sidang kasus tersebut yang mendakwa Beni dan Denil.
Menurut pimpinan kaum suku Tanjuang, Dt. Bangso Dirajo, pendakwa yang melaporkan kasus pencurian tersebut telah salah menuduh kedua anak kemenakannya itu yang kini telah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Lubukbasung sebagai terdakwa pencurian.
“Tidak ada kasus pencurian yang dilakukan Beni dan Denil. Lahan itu milik kaum Dt. Bangso Dirajo yang ditanam oleh Masrul dan mereka berdua anak kemenakan kami. Tapi ada datang orang lain yang melaporkan keduanya telah melakukan pencurian,” ujarnya
Ia meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya.
“Mohon penegakan hukum seadil-adilnya. Kami percaya pada yang hakim yang mulia. Kami punya hak untuk hidup dan keadilan. Saya juga telah menghimbau pada keluarga dan warga berunjukrasa tidak anarkis, saya berani menjamin nyawa saya taruhannya,” sebutnya saat berorasi dihadapan ketua Pengadilan Negeri dan puluhan personil polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Agam.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung Indrawan komitmen akan menjalankan proses peradilan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
“Dasar kami hukum acara yang berlaku yaitu sesuai undang-undang, bukan dibuat-buat oleh pengadilan. Apabila kasus ini dipersidangan terbukti atau tidak itu berdasarkan hasil persidangan bukan interfensi dari pihak hakim di pengadilan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, persidangan terbuka untuk umum, sifat kami akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Pantauan KABA12.com di lapangan, terdapat sekitar 80 massa yang berunjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Lubukbasung.
Untuk pengamanan, 40 orang polisi dikerahkan pada sidang perdana kasus pencurian sawit itu.
Sidang perdana kasus pencurian yang menyeret dua kemenakan Dt. Bangso Dirajo Suku Tanjung itupun dimulai pada pukul 11.15 WIB. Sesuai agenda persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas kasus tersebut.
Hingga pembacaan dakwaan selesai dan hakim ketua Ida Maryam Hasibuan bersama anggotanya Dhano Aghaka dan Shinta Nike Ayudia memutuskan persidangan dilanjutkan, Senin (19/03), dengan agenda penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari pengacara pihak terdakwa.
(Jaswit)

Comments are closed.