Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Jetson menghimbau investor yang akan berinvestasi tambak udang agar melakukan koordinasi dengan tim teknis sebelum memulai aktivitas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Agam, telah menegur sebanyak tiga kali pengusaha yang membuka lokasi tambak udang vaname di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara karena tidak memiliki surat izin.
Investor tersebut telah mengajukan permohonan surat izin tambak udang vaname sekitar empat hektare ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam. Namun proses perizinan itu harus dikaji oleh tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam dan lainnya.
Tim teknis telah melakukan kunjungan ke lokasi dan hasil kajian perusahaan itu tidak memenuhi syarat karena lokasi merupakan daerah konservasi hewan dilindungi seperti, buaya, bangau dan lainnya.
‘’Dengan kondisi itu maka izinnya tidak keluar.’’katanya.
(Ardi)
