Pemkab Agam Tegur Pengusaha Tambak Udang

Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam, telah menegur sebanyak tiga kali pengusaha yang membuka lokasi tambak udang vaname di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Hal itu dilakukan Pemkab Agam agar investor tersebut menghentikan kegiatannya karena tidak mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Jetson, Rabu (2/10), mengatakan surat teguran itu telah diberikan kepada pengusaha semenjak awal 2019.

“Surat teguran itu kita tembuskan ke instansi terkait dan apabila masih melakukan aktivitas maka Satpol-PP Damkar Agam akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Menurutnya, penghentian aktivitas pembukaan tambak udang itu akibat investor tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat, sementara mereka tetap melakukan aktivitas.

(Ardi)

0Shares