Lubukbasung,kaba12 — Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab.Agam terbitkan surat edaran khusus nomor 400/70/Kesra/II/ 2025, tanggal 21 Februari 2025, terkait dengan himbauan pada masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama bulan suci ini, sesuai visi Agam madani, maju dan berlanjutan.
10 himbauan Bupati Agam tersebut, diantaranya meminta warga menjalankan ibadah dengan rasa syukur pada Allah SWT, menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat, mengoptimlakn fungsi masjid, surau dan mushalla sesuai program unggulan daerah “bangkik dari surau”.
Bupati Agam meminta secara khusus pada seluruh ASN dan tenaga outsourching, walinagari dan perangkat untuk memberi keteladanan dengan shalat wajib 5 waktu di masjid dan mushalla, membaca Al-Quran minimal 1 juz sehari berinfaq rutin setiap hari sesuai kemampuan.
Selain itu, Bupati Agam meminta seluruh pedagang makan, khususnya kedai dan rumah makan untuk tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari. Khusus pedagang makanan-minuman di sekitar masjid-mushalla agar ikut menjalankan shalat tarwih.
Meminta orangtua membatasi anak-anak menggunakan smartphone dan mengarahkannya untuk kegiatan ibadah dan keagamaan serta meminta pemeluk agama lain atau yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk menghormati umat muslim yang berpuasa.
Bahkan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Agam menegaskan, agar menutup seluruh tempat-tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
“Surat edaran ini sudah disebarluaskan dan disampaikan pada seluruh unsur yang ada di Pemkab.Agam, termasuk jajaran pemerintah nagari untuk ditindaklanjuti, “ sebut Kasman Zaini, Kabag.Protokol-Komunikasi Pimpinan Sekab.Agam.
(HARMEN)

