Sukses Besar, Polres Pasaman Barat Sita 56 Paket Besar Ganja, 4 TSK Diamankan

Pasaman Barat, kaba12.com — Sukses besar diraih jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di awal tahun 2022 ini. Dibuktikan dengan penangkapan 4 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berhasil menyita 56 paket besar ganja.

Dalam relis yang diterima kaba12.com, Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP.Eriyanto, SH didampingi Kabag.SUMDA Kompol Muzhendra,SH,MH dan Kasi Propam Iptu. Ralim, dalam jumpa pers di aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat, Sabtu,(8/1) dijelaskan proses penangkapan 4 tersangka pelaku bersama barang bukti berupa ganja kering 56 paket besar itu.

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dilakukan Jumat,(7/1) sekitar pukul 04.45 WIB, di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Nagari Batahan, kecamatan Ranah Batahan kabupaten Pasaman Barat, dimana tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dipimpin AKP. Eriyanto,SH, mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial LS(28), DN, (32) DA(30), dan JB(40) yang keempatnya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Ditambahkan Eriyanto, barang bukti berupa ganja yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat itu, berhasil disita petugas dari 4 tersangka sebanyak 55 paket besar ganja, 1 paket sedang ganja, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.

Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat itu, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus itu berawal bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu,Kecamatan Gunung Tuleh,Kabupaten Pasaman Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, Jumat,(7/1) Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan di ruas jalan kawasan jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan.Sekitar pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja dan didapati ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya.

Disebutkan, pengakuan tersangka, barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti berupa 56 paket besar ganja kering itu, diamankan di Makopolres Pasaman Barat untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 miliar.

HARMEN

0Shares