Sudah Lama Diintai, Pria Pengedar Sabu di Batukambing Diringkus Polisi

Lubukbasung, KABA12 — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Parit, Jorong Kamparcan, Nagari Batukambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (8/5).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, pelaku berinisial YY warga Perum Pondok Permata Primkopad Blok B No 17 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan pelaku dipimpin Ketua Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, Aiptu Despendri.

Ia menyebut pelaku merupakan target operasi Antik 2024 Polres Agam yang sudah diintai cukup lama.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengintaian cukup lama di seputaran rumahnya di Batukambing,” ujarnya, Kamis (9/5).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram, satu unit smartphone merk Oppo warna biru, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, dan satu buah tutup botol warna oranye untuk bong sabu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini adalah seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Nagari Batu Kambing.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Medan, Sumut. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 (1) 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(Bryan)

0Shares