Kaba Terkini

Sosialisasi Perda AKB di Matur, Rahman : Penerapan Prokes Penting

Matur, kaba12.com — Tim gabungan Agam sosialisasi penerapan peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kecamatan Matur, Jumat,(9/10) dipimpin Asisten I Sekab.Agam yang memusatkan kegiatan sosialisasi di aula kantor camat Matur, didampingi berbagai unsur Forkopimda Agam dan beberap kepala OPD Pemkab.Agam.

Dalam sosialisasi itu, Rahman mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan, sejak pandemic covid-19 merebak di kabupaten Agam, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah dalam percepatan penanganan termasuk mengantisipasi merebaknya virus corona itu, “mulai dari pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), sampai New Normal, dan upaya lain, namun angka warga terpapar covid-19 justru semakin tinggi, “ jelasnya.

Menurut Rahman, meskipun Covid-19 sangat berbahaya, namun masih banyak dari masyarakat yang masih menganggap remeh dan mengabaikan instruksi pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, “ hal ini yang melatari muncuknya Perda AKB ini, agar masyarakat disiplin dan taat, sekaligus peduli akan sesama, untuk berperan dalam memutus rantai penyebaran covid-19, “ tegasnya.

Sementara Ketua tim sosialisasi penegakan Perda AKB, Dandim 03/04 Agam diwakili Danramil Matur Kapten Inf. Darius B, menjelaskan secara detail aturan dan sangsi yang akan dijatuhkan, jika warga tidak mentaati protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Perda-AKB tersebut. Sosialisais di aula kantor camat Matur itu, perwakilan dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Matur, Tanjung Raya dan Malalak.

HARMEN

0Shares
To Top