Kapolres Agam Pimpin Sosialisasi Perda-AKB di Palembayan

Palembayan, kaba12.com — Tim gabungan Kabupaten Agam dipimpin Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan pimpin sosialisasi penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Palembayan, Jum’at (9/10).

Sosialisasi ini diikuti perwakilan dari dua kecamatan masing-masing Palembayan dan Ampek Nagari itu, dihadiri para camat, wali nagari, bamus, dinas instansi se-kecamatan, bundo kanduang kecamatan dan nagari, LKAAM, MUI dan unsur lainnya.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menegaskan, Perda-AKB, merupakan payung hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan, sebelumnya Pemkab.Agam sudah mengeluarkan berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, tapi kenyataan di lapangan masih ada masyarakat yang belum mengindahkan aturan itu, sehingga berdampak pada makin tingginya penularan virus corona sulit ,bahkan kabupaten Agam saat ini sudah berada pada zona merah.

Berdasarkan fakta itu, tambah Dwi Nur Setiawan, lahirnya Perda-AKB, tidak hanya mendorong warga untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,juga ada hukum bagi yang melanggar, “perda ini mengatur protokol kesehatan terutama dalam memakai masker baik kepada perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha seperti keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi serta penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ditambahkan, sanksi pelanggaran prokes bagi perorangan, pertama diberikan teguran dan sanksi sosial, apabila orang yang sama masih melakukan pelanggaran maka diberikan sangsi administrasi berupa denda Rp100.000. “Jika sangsi administrasi telah diberikan dan masih melanggar, maka pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih besar yaitu denda Rp250.000 atau kurungan paling lama 2 hari,” jelas Kapolres Agam itu lagi.

Disisi lain, sangsi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, kemudian pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Apabila masih melanggar, akan dilakukan pembekuan sementara izin, jika tetap melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau denda administrasi Rp500.000.

“Kemudian juga ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sanksi ini berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan dan masih melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Agam, juga memasangkan masker kepada salah seorang peserta sosialisasi, serta menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada Camat Palembayan dan Ampek Nagari untuk dibagikan di wilayah masing-masing.

HARMEN

0Shares