Soal plt.Direktur PDAM Agam Dijabat Bawas, Widyastuti : Sudah Sesuai Aturan

Lubukbasung, kaba12 — Polemik soal rangkap jabatan di tubuh perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Antokan yang saat ini dijabat Sekab.Agam Drs.H.Edi Busti,MSi, selain sebagai Badan Pengawas (Bawas) juga sebagai Plt. Direktur pasca Hendri Chaidir “mundur” dari posisi direktur, dijawab khusus Pemkab. Agam.

Seperti penjelasan Widyastuti, Kabag.Perekonomian didampingi Kasman Zaini, Kabag.Protokol-Komunikasi Pimpinan Sekab.Agam yang menjelaskan regulasi terkait dengan penetapan tersebut oleh bupati Agam tentangjabatan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Antokan,Minggu (6/8).

Dijelaskan Widyastuti, pertanyaan masyarakat tentang jabatan Direktur PDAM Tirta Antokan yang dilaksanakan Drs. H.Edi Busti, MSi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas, justru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait dengan regulasi yang mengatur perusahaan daerah.

Ditambahkan, penunjukan Drs.H.Edi Busti, MSi sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan hal itu sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), sementara pelaksana tugas sebagai direktur oleh Dewan Pengawas merupakan amanat dari peraturan.

Disebutkan, mengacu Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pada paragraf 4 menjelaskan Tentang Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, lalu pada pasal 36 ayat 1 diterangkan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya.

Dijelaskan Widyanstuti, pada pasal 2 dijabarkan,bahwa unsur lainnya tersebut terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah. “ Artinya, dalam peraturan ini jelas bahwa Sekretaris Daerah selaku pejabat pemerintah daerah dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas,” ujar Widyastuti.

Widyastuti menambahkan, jika BUMD belum mempunyai direktur maka Dewan Pengawas bisa ditetapkan menjadi Plt Direktur yang mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Widya menegaskan, sehubungan dengan Dewan Pengawas PDAM dijabat oleh Sekretaris Daerah, maka Bupati Agam menunjuknya sebagai Plt.Direktur PDAM Tirta Antokan dengan masa tugas sampai pengangkatan direktur definitif atau paling lama 6 bulan.
“Hal ini sudah kita konsulkan ke BPKP, dan hasil konsultasi yang kita peroleh, bahwa hal itu sudah sesuai aturan,” tegas Widyastuti lagi.

Diharapkan, penjelasan tentang jabatan plt.Direktur PDAM Tirta Antokan yang dijabat Drs.Edi Busti, Sekda. Agam yang juga menjabat Badan Pengawas PDAM Tirta Antokan itu, bisa menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dalam masyarakat, karena apa yang ditetapkan Bupati Agam itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

-HARMEN-

0Shares