Lubukbasung, kaba12.com — Soal sistim penertiban kafe dan sarana yang meresahkan warga karena kuat diduga terjadi kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan, masih menjadi perdebatan banyak pihak, pasca munculnya reaksi dari Walijorong IV Surabayo yang “penasaran” dengan sikap tegas Satpol.PP Agam yang masih belum memberi sangsi, walau sudah menandatangani surat pernyataan.
Hal itu direspon Kadinas Satpol.PP Agam Dandi Pribadi dan Kabid.Tibum-Tranmas Yul Amar yang menyebut, penertiban dan pengamanan yang dilakukan Satpol.PP Agam sudah berjalan sesuai aturan dan tupoksi yang dimiliki.
Disebutkan Dandi Pribadi, pihaknya bertindak apalagi berkait penutupan, mesti bersama elemen terkait dalam masyarakat, dengan turun bersama Satpol.PP Agam ke lapangan, “ sasarannya, agar proses penutupan dan sangsi yang diberikan betul-betul menjadi bagian dari tanggungjawab bersama seluruh unsur, “ulasnya.
Menurut Yul Amar, terkait penertiban kafe Dara yang menghangat beberapa hari terakhir, Satpol.PP Agam justru kerap melakukan operasi dan memproses tamu-tamu yang menyalahi ketentuan saat operasi digelar, “ kita terkendala karena elemen yang ada dalam masyarakat tidak berperan aktif untuk turun dan menertibkan bersama, “ sebutnya.

Kadinas Satpol.PP Agam dan Kabid.Tibum-Tranmas itu mencontohkan penertiban Kafe Leni di Sitingkah, Jorong Balai Ahad, yang dilakukan bersama Walijorong Balai Ahad, pemuda, tokoh masyarakat dan unsur terkait lain, yang berperan aktif bahkan berpartisipasi langsung dalam penertiban, “ kita memberi apresiasi Jorong Balai Ahad yang bersama masyarakat dan Satpol. PP Agam menertibkan dan membongkar bilik-bilik karaoke yang meresahkan warga, “ ulasnya.
Dandi Pribadi berharap, terobosan yang dilakukan Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung bersama pemuda dan tokoh masyarakat setempat bisa menjadi contoh bagi nagari-nagari lain di kabupaten Agam, sehingga upaya penertiban yang dilakukan tuntas, sesuai aspirasi masyarakat dan terbangun sinergi sebagai wujud tanggungjawab sosial bersama bagi seluruh elemen yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Pro-kontra penertiban kafe Dara (kafe Monggong) memicu reaksi banyak pihak, menyusul masih beroperasinya kafe tersebut, padahal pemilik kafe sudah membuat surat pernyataan dan bersedia menata ulang ruang-ruang karaoke seperti di complain masyarakat. Namun, upaya itu masih tak terlihat, sehingga memicu reaksi keras Walijorong IV Surabayo, yang justru disayangkan oleh Kadinas Satpol.PP Agam.
HARMEN
