Tanahdatar, KABA12.com — Pemkab. Tanahdatar komitmen bebaskan anak-anak usia 9 bulan hingga 15 tahun dari ancaman penyakit campak rubella. Diagendakan jadwal imunisasi rubella itu akan dilakukan selama dua bulan mulai Agustus hingga September 2018 dengan target anak yang akan diberi vaksin sebanyak 87.848 orang.
Hal itu mendapat perhatian penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,dimana, ketua bidang fatwa dan hukum MUI Tanahdatar Arif ZM menyebut pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi halal untuk vaksin itu.
“Dari hasil Itjima komisi fatwa se Indonesia tahun 2015 dan fatwa MUI tentang imunisasi no. 4 tahun 2016 bahwa, imunisasi diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit dan imunisasi sebagai wujud terapi pencegahan penyakit wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sementara belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal,” jelasnya pada sosialisasi kampanye Introduksi Imunisasi MR di aula kantor Bupati di Pagaruyung, Rabu (25/04).
Arif menyampaikan rekomendasi yang tertuang dalam fatwa MUI, diantaranya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi masyarakat dan segera mengimplementasikan keharusan sertfikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.
Arif menegaskan, khusus soal imunisasi, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan untuk menjaga kesehatan, baik individu maupun kesehatan masyarakat, “akan tetapi imunisasi itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci,” ingatnya.
Ketua bidang fatwa dan hukum MUI Tanahdatar himbau semua pihak termasuk tokoh agama, orangtua dan masyarakat untuk turut sukseskan imunisasi rubella ini.
(Jaswit)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999