Lubukbasung, kaba12.com — Menyikapi tahapan aktivitas dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, Bupati Agam terbitkan surat edaran nomor 800/1196/BKPSDM-2020 tentang sistim kerja pegawai di lingkungan Pemkab.Agam, tanggal 8 Juni 2020.
Surat edaran tersebut, menindaklanjuti Perbup.No.37 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang mulai diberlakukan di kabupaten Agam, Senin,(8/6) ini.
SE terkait dengan kegiatan jajaran pegawai di lingkungan Pemkab.Agam itu memuat berbagai hal berkaitan dengan aturan yang harus ditaati bagi para pegawai dalam menjalankan kegiatan. Secara umum, ketentuan yang dimuat dalam surat edaran itu berkaitan dengan jam kerja, pemasangan perangkat cuci tangan di setiap OPD, kewajiban memakai masker bagi seluruh pegawai dan aturan lain.
Menurut Khasman Zaini, Kabag.Protokol-Komunikasi Pimpinan Sekab.Agam, surat edaran yang sudah disebarluaskan pada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab.Agam, mulai diberlakukan Senin ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Secara khusus, SE Bupati Agam tersebut, berkaitan dengan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol penanganan Covid-19 di setiap aktifitas masyarakat, termasuk pegawai di lingkungan Pemkab.Agam.
“ Ketentuan wajib memakai masker, jaga jarak, pemasangan perangkat cuci tangan serta ketentuan lainnya menjadi hal khusus yang harus diterapkan segera sesuai instruksi pimpinan, “ tegas Khasman.
Sepanjang Senin,(8/6) seluruh OPD Pemkab.Agam sudah menjabarkan SE Bupati Agam tersebut, dan diharapkan bisa langsung diterapkan dalam aktivitas harian pada pegawai di seluruh kantor OPD yang akan diawasi khusus oleh tim monitoring yang dibentuk bupati Agam.
HARMEN