Agam, KABA12.com — Sekian lama menjadi target operasi (TO) kepolisian akhirnya Selasa (18/04) sekitar pukul 14.30 WIB akhirnya RF alias Rian berhasil diringkus.
Satnarkoba Polres Bukittinggi meringkus pemilik narkoba jenis sabu RF alias Rian (22) warga Perumnas Kubang Gajah, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Tersangka diringkus ketika sedang berjalan di daerah Simpang LP Klas II A Bukittinggi daerah Biaro, Kecamatan IV Angkek, Agam.
Keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH pada KABA12.com, tersangka merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target kepolisian.
Namun, selama ini tersangka ini dikenal licin dan selalu berhasil lolos dari sergapan polisi, maka polisi langsung melakukan pengintaian keberadaa tersangka serta beberapa strategi yang dilakukan.
“Polisi memang sudah lama mengintai keberadaan tersangka. Ketika melihat tersangka berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja BA 6174 QU ke arah Payakumbuh, tersangka langsung dihentikan polisi. Mengetahui yang menghentikannya adalah polisi, tersangka mencoba membuang barang bukti satu paket sabu-sabu yang terbungkus plastik warna bening ke pinggir jalan,” jelas Kasat.
Namun, lanjutnya, tindakan tersangka tersebut dilihat polisi dan dihadapan beberapa orang masyarakat setempat sebagai saksi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang itu adalah miliknya.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut tentang jaringannya dengan meminta keterangan dari tersangka.
Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.
(Ikhwan)