Simpan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria di Lantaibatu Diamankan Polisi

Tanahdatar, KABA12.com — Satnarkoba Polres Tanahdatar menciduk 2 (dua) orang laki-laki diduga sedang menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu di jorong Lantaibatu no 9 Nagari Baringin kecamatan Limakaum, Minggu (13/05).

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal, mengatakan kepada wartawan, Senin (14/05), masing-masing tersangka bernama DO panggilan Kambul (44), warga Pincuran Tujuh, Jorong Lantaibatu Nagari Baringin Kecamatan Limakaum dan tersangka RP (30) warga jorong Padangdata nagari Tanjungbarulak kecamatan Tanjungemas kabupaten Tanahdatar.

”Dari tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik Bening, Uang berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu), 1 (satu) Buah merk Hp merk Nokia warna putih bis merah, 1 (satu) buah dompet kain warna biru donker, 2 (dua) mancis warna ungu dan kuning dan 1 ( satu) set alat isap( bong),” sebut Kasat.

Dikatakan, kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jaswit)

0Shares