Hukum dan Kriminal

Simpan 7 Paket Sabu, Pemilik Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Peredaran narkoba masih terus terjadi, seperti diringkusnya seorang pemuda, “RS” (29) warga Kubu Barilik Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.

Pemilik narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi, Kamis (07/09) sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di rumahnya.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi setelah ada pengaduan dari masyarakat tentang akrifitas yang bersangkutan sering memakai narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi, terbukti kalau tersangka sedang menyimpan narkoba.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung lakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka tidak bisa berbuat banyak.

Beberapa orang masyarakat setempat yang dijadikan saksi langsung melihat ketika penggeledahan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti di atas lantai rumah satu paket narkotika jenis  sabu-sabu yang terbungkus plastik klep warna bening.

Penggeledahan juga dilakukan di badan dan pakaian tersangka yang ditemukan barang bukti di pinggang belakang tersangka satu  buah dompet warna hitam yang mana didalamnya berisikan enam paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klep warna bening.

Adanya beberapa barang bukti tersebut, yang bersangkutan mengakui kalau semua paket kecil sabu-sabu adalah miliknya dan selanjutnya, tersangka langsung digiring ke polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka bersama BB sabu-sabu diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatan tersangka ini, ulas Kasat, yang bersangkutan dijerat pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top