Batu Kambiang,kaba12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menunjukkan taringnya.
Senin (03/02) sore, seorang residivis kasus narkoba berinisial AM (35) berhasil diringkus di tepi jalan Mangkudu Hilia, Pasa Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari.
Penangkapan residivis ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Tim Kelelawar yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, sebuah smartphone, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
“Pelaku ini merupakan residivis ditangkap tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama.Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah kita,” ujar Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dijelaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba .
Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan, hasil penyelidikan sementara, disimpulkan pelaku ini adalah seorang bandar.
” Hal ini dibuktikan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku sebanyak 11 paket sabu siap edar,” jelasnya.
Ditambahkan, petugas berhasil mendapatkan petunjuk kalau pelaku sempat menjual sabu tersebut kepada beberapa orang pasiennya ,” hal tersebut masih terus kami dalami,” ulas Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(HARMEN)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999