Bukittinggi, KABA12 — Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, bersama dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Ketiganya dihantarkan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Selasa (04/02).
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, setiap tahunnya, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dengan LKPJ tersebut, tentu kinerja pemerintah dapat diukur sebagai bahan dasar untuk evaluasi kinerja dan penganggaran di tahun selanjutnya. Selain itu, dalam paripurna kali ini, Wawako juga menghantarkan dua ranpreda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
“Kita terima hari ini ada tiga agenda utama. Pertama LKPJ tahun 2024, ranperda SPBE da juga raperda RPPLH 2025-2055. Ketiganya sangat penting dalam menyusun regulasi daerah yang akan kita bahas bersama dalam pembahasan tingkat I nantinya dalam waktu yang kita targetkan, sehingfga dapat dimasukkan dalam perda Kota Bukittinggi,” ungkap Beny.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam LKPJ 2024, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2024, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 741.407.989.585,40 dari target sebesar Rp 775.373.477.018 atau dengan capaian 95,62%.
“Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) RP. 130.098.459.246,94 dari target RP. 153.460.514.480 atau sebesar 84,78%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar RP. 611.309.530.338,46 dari total target RP. 621.912.962.534 atau sebesar 98,30%,” jelasnya.
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 739.117.619.862,31 dari target Rp 808.431.150.183 atau sebesar 91,43%. Untuk Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 380.911,00 dari alokasi sebesar Rp 1.000.000.000 dengan capaian 0,04%. Sedangkan Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar RP.9.597.200.000,00 dari alokasi anggaran RP.9.600.620.000,00 dengan capaian 99,96%.
Wawako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2024, semula ditetapkan sebesar Rp153.160.514.484,00 setelah perubahan menjadi Rp153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,276%. Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp 603.607.742.945 menjadi Rp621.912.962.534 atau bertambah sebesar 2,94%. Belanja daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp1.662.892.754 semula sebesar Rp806.768.257.429 menjadi Rp808.431.150.183
“Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp50.000.000.000 namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 sudah dipastikan sebesar Rp33.057.673.165 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Wawako juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.
Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai standar pelayanan minimal (spm) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM kota. Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata penerapan SPM Kota Bukittinggi 2024 mencapai 97,79% pada aplikasi e-SPM Kemendagri, dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, Dinas Kebakaran, BPBD, Dinas Sosial.
Urusan pilihan adalah urusan yang nyata ada di daerah dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan pariwisata.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan wali kota dan penetapan keputusan wali kota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2024.
Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
“Di Kota Bukittinggi, penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SPBE sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola, manajemen, audit teknologi, implementasi smart city, transformasi digital, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Pembahasan substansi Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD dalam rapat kerja. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat penerapan e-government di Bukittinggi sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai ranperda RPPLH 2025-2055, Marfendi, mengungkapkan, Penyusunan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025 -2055 yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik. Pengkajian tersebut menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan Peningkatan suhu udara.
“Rancangan Perda tentang RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055 nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD,” ungkapnya
Terhadap pelaksanaan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, Wawako berharapkan dapat memenuhi sasaran seperti ketersediaan air bersih, dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan, minimnya risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung oleh masyarakat setempat, terintegrasinya kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terwujudnya pengelolaan sampah berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut hari Kamis (06/02) mendatang, dengan agenda pemandangan umum fraksi, atas LKPJ dan dua ranperda yang dihantarkan ini.
(Harmen/*)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999