Lubukbasung,kaba12 — Sembunyikan 1 kg ganja siap edar di pondok kebun cabe di Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, HA,(41) warga Kampuang Tangah, Lubukbasung yang berprofesi sebagai pengedar dan bandar narkoba itu, tak berkutik diringkus tim kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, Jumat pekan lalu.
Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri, langsung mencokok HA, yang sedang tidur-tiduran di pondok kebun cabe di Kampuang Tangah, menunggu pembeli 1 kg ganja yang sudah meorder dagangannya. Pelaku HA tak menyangka pembeli yang akan memborong 1 kg ganja itu, adalah petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Penangkapan bandar dan pengedar narkoba itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah melalui relis yang diterima kaba12.
Dijelaskan, pelaku HA berhasil ditangkap Jumat, (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku sedang tidur-tidur di sebuah pondok kebun cabe menunggu pembeli yang sudah mengorder barangnya, “sebelum penangkapan petugas kita sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan, karena pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba, “ jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, petugas menyamar sebagai pembeli menggunakan teknik penangkapan undercover buy untuk menjerat pelaku lengkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja ditangannya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg, sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

” Hasil penyelidikan sementara, pelaku mendapatkan ganja yang diedarkan di wilayah Lubukbasung itu dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, “ jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 Jo pasal 115 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(HARMEN)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999