Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam H.Edi Busti, sampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun tahun anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Agam,di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin, (8/7).
Dalam nota tersebut, Bupati menjelaskan bahwa rancangan disusun didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 23 Tahun 2024, “tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026,” jelasnya.

Ditambahkan, pembangunan Kabupaten Agam Tahun 2025 diarahkan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran setiap misi pembangunan dengan sejumlah indikator kinerja makro dan indikator kinerja daerah., serta pengendalian dan evaluasi yang berkesinambungan untuk mencapai target pembangunan di Kabupaten Agam.
“Hasil evaluasi ini menjadi salah satu dasar dalam perumusan isu strategis sebagai dasar penyusunan prioritas daerah tahun 2025,” jelasnya.
Dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati menyatakan bahwa tantangan keterbatasan anggaran masih dihadapi, ” tahun 2025 penganggaran target penerimaan daerah yang bersumber dari dana transfer, masih mempedomani target penerimaan transfer Tahun 2024 karena belum adanya informasi resmi dari pemerintah pusat,” ulasnya.

Disebutkan, dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, kebijakan pemerintah terkait pengalokasian DAU tidak jauh berbeda dengan tahun 2024, begitu juga dengan penggunaan DAU Tahun 2025, dalam penyusunan KUA PPAS ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2024.
Sekab.Agam itu juga menguraikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Agam sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS yang disebutkan, berdasarkan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun 2023, Laju Pertumbuhan Ekonomi Agam pada Tahun 2023 sebesar 4,52 persen, hampir sama dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sebesar 4,62 persen.
Ditambahkan,PDRB per kapita Kabupaten Agam Tahun 2023 sebesar IDR 47,41 juta, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar IDR 43,94 juta.
Pihaknya mencatat,bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Agam meningkat menjadi 6,60 persen dari total penduduk, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 33,41 ribu jiwa pada tahun 2023, “tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Agam tahun 2023 mencapai angka 4,96 persen, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,93 persen.

Dijelaskan, ketimpangan pendapatan masyarakat Agam menurun, dengan angka rasio dari 0,298 pada tahun 2022 menjadi 0,255 pada tahun 2023.
Bupati Agam berharap, agar kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan. “Kesepakatan bersama atas KUA PPAS Tahun 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.
(HARMEN)
